Sederet Temuan BPK dalam LHP 2025

  • 26 Jan 2026 21:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB ) menemukan serangkaian persoalan dalam tata kelola pertambangan, ketahanan pangan, dan operasional Bank NTB Syariah. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II yang diserahkan di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Senin, 26 Januari 2026.

Kepala Perwakilan BPK NTB Suparwadi mengatakan LHP mencakup tiga pemeriksaan utama: kepatuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan pada usaha pertambangan, kinerja desain strategi ketahanan pangan, serta efektivitas operasional Bank NTB Syariah. “LHP ini merupakan amanat undang-undang sekaligus instrumen penguatan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan kepatuhan pertambangan periode 2023 hingga Triwulan II 2025, BPK menyimpulkan pengelolaan lingkungan hidup “sesuai dengan kriteria, dengan pengecualian”. BPK mencatat 88 izin pertambangan diterbitkan, namun 32 izin berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Sawah Dilindungi.

"Selain itu, 32 izin lainnya terbit di area sempadan atau badan sungai tanpa dilengkapi izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR," kata Suparwadi.

BPK juga menemukan 48 pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penambangan di luar konsesi, serta 20 lokasi tambang terindikasi beroperasi tanpa izin. Pada aspek pengendalian lingkungan, terdapat 32 pelaku usaha yang memiliki rencana pembangunan air limbah tanpa Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.

Selain itu, sebanyak 25 IUP Operasi Produksi tidak didukung jaminan reklamasi. Bahkan, BPK menemukan pencairan jaminan reklamasi oleh lima perusahaan senilai Rp80,97 juta tanpa persetujuan Dinas ESDM.

"Kondisi ini berisiko melemahkan kontrol pemerintah dan mengancam pemulihan lingkungan pascatambang," ujarnya.

Dalam pemeriksaan kinerja ketahanan pangan periode 2020 hingga Semester I 2025, BPK menilai strategi dan kebijakan Pemprov NTB belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Dokumen penting seperti Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi serta RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan belum disusun atau ditetapkan.

Regulasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah masih mengacu pada Pergub 2008 yang dinilai tidak relevan dengan kebijakan nasional terbaru. Akibatnya, perencanaan dan distribusi cadangan pangan berpotensi tidak terpadu dan tidak berkelanjutan.

BPK juga menemukan ketidaksinkronan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan antara perda dan kondisi lapangan. Di beberapa daerah, tambak, garis pantai, hingga kawasan perumahan justru ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi.

Sementara itu, perlindungan dan pemberdayaan petani dinilai belum berjalan optimal karena Perda Nomor 2 Tahun 2018 belum ditindaklanjuti dengan peraturan teknis.

Pada Bank NTB Syariah, BPK mencatat adanya insiden siber pada Maret 2025 yang berdampak pada layanan BI-Fast dan RTOL. Insiden tersebut menyebabkan transaksi tidak sah dengan nilai material sekitar Rp180 miliar.

"Pedoman penanganan insiden baru ditetapkan dua hari setelah kejadian, sehingga respons dinilai ad-hoc dan tanpa standar teknis yang memadai," kata Suparwadi.

BPK juga menyoroti lemahnya prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan produktif. Ditemukan pengalihan pembayaran proyek dari rekening escrow ke bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah dengan nilai puluhan miliar rupiah, serta pembiayaan yang disetujui tanpa dukungan data keuangan yang memadai.

"Dalam restrukturisasi, 18 debitur tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, meningkatkan risiko gagal bayar," ujarnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut LHP BPK sebagai “cermin perbaikan” yang harus dibaca jujur. “Setiap rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Tidak ada kompromi untuk perusak hutan dan lingkungan,” kata Iqbal.

Ia menegaskan akan berhati-hati dalam penerbitan izin tambang rakyat dan memilih menyelesaikan persoalan irigasi lama untuk memperkuat ketahanan pangan. Di sektor perbankan, Iqbal meminta Bank NTB Syariah memperbesar pembiayaan produktif ke UMKM dan sektor rakyat.

“Kalau bank daerah hanya nyaman menyalurkan kredit ke segmen aman, maka fungsinya sebagai instrumen pembangunan dipertanyakan,” ujarnya.

BPK mengingatkan seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, serta meminta DPRD NTB aktif mengawasi proses tersebut agar tata kelola pemerintahan dan BUMD berjalan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....