Dinsos Dompu Rancang Program Bantuan bagi Eks Napi

  • 21 Jan 2026 10:27 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tengah merancang program kolaboratif untuk membantu eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menyelesaikan masa tahanannya agar siap kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Yani Hartono, ditemui dikantornya, Rabu 21 Januari 2026, mengatakan program tersebut bertujuan memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi setiap warga yang membutuhkan, termasuk mantan warga binaan yang kerap menghadapi tantangan sosial dan psikologis pasca bebas.

Dalam rencana kegiatan ini, Dinas Sosial Kabupaten Dompu, tidak sendiri. Yani menjelaskan, dalam kegiatan ini akan melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kabupaten Dompu dan Lapas Kelas IIB B, Dompu, dengan perannya masing-masing.

“Kita ingin berkolaborasi dengan berbagai pihak," katanya.

Ide ini, tegas Yani, untuk memastikan negara hadir bagi warga yang membutuhkan bantuan sosial.

Warga binaan yang selesai menjalani pembinaan di Lapas, dikatakan Yani, pasti mengalami kondisi tertentu, baik trauma maupun persoalan keluarga.

"Supaya mereka siap menghadapi situasi itu, kita dukung sesuai kebutuhannya, apakah modal, anggaran, atau bentuk bantuan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum bantuan diberikan akan dilakukan asesmen terpadu bersama berbagai pihak. Dinas Sosial akan menggandeng Baznas serta lembaga dan mitra lainnya yang memiliki kapasitas untuk mendukung program tersebut.

Selain bantuan modal atau dukungan ekonomi, Dinsos Dompu juga menyiapkan skema pengaktifan Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi eks warga binaan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, khususnya pada desil 1 hingga desil 5.

“Kalau mereka memenuhi kriteria, kita aktifkan PKH atau bantuan sosial lainnya," jelasnya.

Untuk layanan yang selama ini belum mereka dapatkan, kata Yani, akan mengambil peran untuk mengoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Terkait apakah ada klasifikasi khusus bagi mantan warga binaan yang berhak menerima bantuan, Yani menegaskan pada prinsipnya semua warga negara memiliki hak yang sama.

Namun, penentuan penerima tetap akan mengacu pada ketentuan dan hasil asesmen yang berlaku.

“Secara umum semua warga negara berhak. Tapi nanti kita lihat lagi ketentuannya, siapa yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak. Ini masih tahap awal,” ucapnya.

Yani menambahkan, rencana ini masih dalam tahap penjajakan dan penggalangan respons dari berbagai pihak. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama yang lebih konkret.

Meski masih bersifat rencana, Dinas Sosial menargetkan program tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini dengan pendekatan kolaboratif.

“Karena ini sifatnya kolaborasi, kita upayakan tahun ini bisa dilaksanakan. Misalnya saat momentum pemberian remisi Agustus, Dinas Sosial sudah hadir dan siap dengan program PKH atau bantuan lain yang memang menjadi hak mereka,” ungkapnya.

Program ini diharapkan dapat membantu eks warga binaan kembali produktif, mandiri, serta mengurangi risiko permasalahan sosial setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....