Nyepi, Anak Binaan LPKA Lombok Tengah, Terima Remisi
- 19 Mar 2026 20:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Sejumlah anak binaan di LPKA Kelas II Lombok Tengah menerima pengurangan masa pidana (remisi) bertepatan dengan momentum Hari Raya Nyepi 2026. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) ini menjadi bagian dari pemenuhan hak bersyarat bagi anak binaan, sekaligus upaya mendorong percepatan reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, menegaskan bahwa remisi yang diberikan bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku anak binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen petugas,” jelasnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 13 ayat (2), yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Menurutnya, momentum Nyepi diharapkan menjadi titik balik bagi anak binaan untuk semakin disiplin dan bersungguh-sungguh memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pihak LPKA juga menekankan bahwa program pembinaan akan terus dioptimalkan guna membentuk karakter positif anak binaan, sekaligus menekan risiko pengulangan pelanggaran di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....