THR ASN Lombok Tengah Belum Cair, Pemkab Masih Tunggu Aturan Pusat
- 10 Mar 2026 12:35 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih harus bersabar menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hingga kini, pemerintah daerah belum dapat menyalurkan THR karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari pemerintah pusat yang menjadi dasar teknis pembayaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan secara kebijakan pemerintah pusat memang telah mengumumkan rencana pembayaran THR bagi ASN. Namun, pemerintah daerah belum dapat mengeksekusi pencairan sebelum aturan teknis resmi diterbitkan.
“Kita di daerah masih menunggu PMK. Karena di dalam PMK itu akan diatur secara rinci komponen-komponen yang akan dibayarkan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan struktural. Apakah semuanya dibayarkan atau hanya satu komponen saja, itu yang masih kita tunggu,” ujarnya Selasa 10 Maret 2026.
Menurut Firman, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR tersebut. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp43 miliar untuk sekitar 10 ribu ASN di lingkungan Pemkab Lombok Tengah.
Ia menegaskan, begitu regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan, proses pencairan THR dapat segera dilakukan tanpa kendala karena anggaran telah tersedia.
“Kalau PMK sudah keluar, kita siap mencairkan karena anggaran sudah disiapkan. Untuk sekarang memang tidak ada langkah lain selain menunggu aturan tersebut. Kita tidak bisa mengambil kebijakan sendiri karena khawatir tidak sesuai dengan ketentuan yang nanti dikeluarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufiqurrahman Puanote, menambahkan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya selalu mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat dalam hal penganggaran dan pembayaran THR.
Secara umum, kata dia, penerima THR biasanya meliputi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, serta kepala daerah.
Namun demikian, untuk PPPK waktu dipastikan tidak mendapatkan THR. Hal ini karena skema penggajiannya tidak dibebankan pada belanja gaji dan upah, melainkan masuk dalam pos belanja barang dan jasa.
“Jadi secara penganggaran memang berbeda. Karena itu PPPK waktu tidak masuk dalam kategori penerima THR sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jika berkaca pada regulasi tahun-tahun sebelumnya, besaran THR yang diterima ASN umumnya setara dengan satu kali gaji bulanan penuh. Pencairannya pun biasanya dilakukan pada pekan ketiga Ramadan agar dapat dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan Hari Raya.
Dengan demikian, ASN di Lombok Tengah kini tinggal menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum THR tersebut resmi dicairkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....