THR ASN Lombok Tengah Capai Rp43 Miliar, PPPK Paruh Waktu Tak Masuk Daftar Penerima
- 03 Mar 2026 14:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 10 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufiqurrahman Puanote, mengatakan kesiapan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN menjelang Hari Raya. Namun demikian, pencairan THR masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Keuangan yang akan mengatur secara rinci penerima, mekanisme penyaluran, hingga ketentuan perpajakannya.
“Secara umum, kami tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Anggarannya sudah siap, tinggal menunggu aturan teknisnya,” ujarnya Selasa, 3 Maret 2026.
Jika mengacu pada ketentuan tahun-tahun sebelumnya, penerima THR meliputi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, serta kepala daerah. Sementara itu, PPPK paruh waktu dipastikan tidak menerima THR.
Hal tersebut, jelasnya, sesuai dengan aturan penganggaran yang berlaku. Gaji PPPK paruh waktu tidak dibebankan pada pos belanja gaji dan upah, melainkan masuk dalam belanja barang dan jasa, sehingga tidak termasuk dalam skema pembayaran THR.
"PPPK Paruh Waktu tidak dapat. Mereka tidak diberikan dan yang wajib kita bayrkan THR nya mereka yang sudah dianggarkan di pos gaji," jelasnya.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan, jika berkaca pada regulasi sebelumnya, besaran THR biasanya setara satu kali gaji penuh bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam pos belanja gaji dan upah pada APBD.
Terkait jadwal pencairan, Taufiqurrahman mengaku belum dapat memastikan waktu penyaluran. Meski pada tahun-tahun sebelumnya THR umumnya mulai dicairkan pada pekan ketiga Ramadan, tahun ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Kami siap menyalurkan begitu regulasi resmi diterbitkan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Keuangan, pencairan THR ASN akan dilakukan setelah seluruh regulasi terkait rampung. Saat ini, kementerian tersebut masih menunggu finalisasi aturan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) THR tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....