Pekerja di NTB Diharapkan Tetap Terima THR, KSPSI Soroti Kepatuhan Perusahaan
- 10 Mar 2026 10:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja kembali menjadi perhatian. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Yustinus Habur, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja kepada pekerjanya.
Menurut Yustinus, meskipun pemerintah telah mulai menyalurkan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), masih terdapat kekhawatiran mengenai kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban serupa kepada pekerja di sektor swasta.
“THR itu kewajiban pemberi kerja kepada pekerja. Namun, fakta di lapangan sering kali tidak mudah karena masih ada perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut secara penuh,” kata Yustinus kepada RRI, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kondisi ini tidak terlepas dari berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran upah minimum. Berdasarkan sejumlah data survei sebelumnya, kata dia, tidak semua perusahaan menjalankan ketentuan upah minimum secara penuh.
“Kalau pembayaran upah minimum saja masih belum sepenuhnya dipatuhi, tentu ada kekhawatiran juga terkait pembayaran THR,” ujarnya.
Yustinus mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam mengawasi kepatuhan perusahaan adalah minimnya laporan dari pekerja. Banyak pekerja yang enggan melapor ketika haknya tidak dipenuhi karena khawatir terhadap risiko kehilangan pekerjaan.
“Banyak pekerja takut bergabung dengan serikat pekerja atau melaporkan pelanggaran karena khawatir dipecat. Situasi seperti ini membuat perlindungan terhadap pekerja menjadi tidak optimal,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam upaya memanusiakan pekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Padahal, menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang hanya diberikan satu kali dalam setahun sehingga tidak seharusnya diabaikan oleh perusahaan.
“THR ini hanya sekali setahun, jadi seharusnya jangan sampai disepelekan oleh pemberi kerja,” tegasnya.
Selain pekerja formal, Yustinus juga menyinggung hak pekerja sektor ekonomi digital, seperti pengemudi ojek daring, yang menurutnya juga perlu mendapatkan perhatian terkait pemberian THR atau insentif serupa sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar kewajiban pembayaran upah dan THR benar-benar dilaksanakan.
“Peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. Kalau daya beli pekerja rendah karena haknya tidak terpenuhi, tentu ini juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Yustinus menambahkan, perlindungan terhadap pekerja perlu terus diperkuat agar hubungan industrial yang sehat dapat terwujud dan kesejahteraan pekerja semakin meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....