Merokok Dapat Batalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

  • 06 Mar 2026 14:45 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Hukum merokok saat menjalankan ibadah puasa kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait apakah asap rokok termasuk sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Menanggapi persoalan tersebut, Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU NTB, Ustaz H. Zullaipi S.Ag, menjelaskan bahwa dalam kajian fikih, merokok saat berpuasa termasuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa.

Menurutnya, salah satu rukun puasa adalah meninggalkan segala hal yang dapat membatalkan puasa. Di antara hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda, baik padat maupun cair, ke dalam salah satu lubang tubuh yang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, anus, maupun kemaluan dengan sengaja.

“Angin seperti kentut atau aroma makanan tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk benda. Namun yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan asap, khususnya asap rokok,” ujar Zullaipi, Jumat 6 Maret 2026.

Pengurus LBM PWNU NTB itu menjelaskan, dalam pandangan para ulama terutama dalam mazhab Syafi’i, asap dari selain rokok seperti asap dupa atau asap hasil pembakaran daun tidak membatalkan puasa apabila terhisap, bahkan jika seseorang membuka mulutnya. Hal ini karena asap tersebut tidak dianggap sebagai benda yang memiliki materi yang masuk ke dalam tubuh.

Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU NTB, Ust. H. Zullaipi, S.Ag,
(Kemeja Biru) Bersama pengurus LBM lainnya saat Sowan ke kediaman Mustasyar PBNU, TGH Lalu Turmudzi Badaruddin. (Foto: RRI/Dok. Pribadi)

Pendapat tersebut antara lain disebutkan dalam kitab Hasyiah Bujairomiy ‘ala al-Khatib. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa asap yang tidak memiliki materi yang jelas tidak dihukumi sebagai sesuatu yang membatalkan puasa.

Namun berbeda dengan asap rokok. Zullaipi menjelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja menghisap rokok saat berpuasa, maka puasanya batal. Bahkan jika seseorang tidak berusaha menghindari asap rokok hingga terhisap karena kelalaiannya, hal tersebut juga bisa membatalkan puasa.

“Hal ini karena dalam asap rokok terdapat materi yang masuk ke dalam tubuh, yaitu nikotin. Unsur inilah yang menyebabkan asap rokok dihukumi sebagai sesuatu yang membatalkan puasa,” katanya.

Ia menambahkan, pendapat ini juga pernah dikemukakan oleh Imam Barmawi sebagaimana dikutip dalam kitab Bujairomiy. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa kandungan materi dalam asap rokok menjadikannya berbeda dengan asap dari benda lain.

Sementara itu, Syekh Azziyadi pada awalnya berpendapat bahwa asap rokok tidak membatalkan puasa. Namun setelah mengamati adanya busa dan materi yang menempel pada rokok yang menunjukkan keberadaan unsur nikotin, ia kemudian menarik pendapatnya dan menyatakan bahwa asap rokok membatalkan puasa karena mengandung materi yang masuk ke dalam tubuh.

Oleh Karena itu, bagi masyarakat yang sedang menjalankan puasa sebaiknya menghindari asap rokok pada siang hari Ramadan agar puasanya tetap sah dan tidak batal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....