Polres Bima Kota Keluarkan Imbauan Selama Ramadan
- 17 Feb 2026 12:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima - Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan mengeluarkan imbauan Kamtibmas sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga diimbau untuk dapat bersama – sama menjaga kondusifitas Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/ 2026 M. Dilarang menyalakan mercon, kembang api, petasan bahan peledak lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
“Dilarang Membuat hingar, riuh atau kegaduhan sehingga menganggu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah selama bulan suci Ramadan terutama saat ibadah Sholat Taraweh dan menjelang sahur,” ujarnya, Selasa 17 Februari 2026.
Dilarang menjual, mengkonsumsi ataupun mengedarkan minuman keras / Narkoba ataupun membuka tempat – tempat hiburan kafe, tempat karaoke dan tempat-tempat terlarang lainnya.
“Tidak melakukan balapan liar, menggunakan knalpot brong, tawuran, bermain bola di jalan raya ataupun konvoi terutama saat malam hari/ waktu subuh menjelang sahur ataupun kegiatan – kegiatan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun kelompok,” ucapnya.
Selain itu, dilarang Membawa atau menguasai benda / senjata tajam panah, parang, tombak, keris, belati/ pisau atau benda tajam lainnya, senjata api illegal atau bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Segera laporkan Melalui Call Center Layanan Polri 110 atau Kantor Kepolisian Terdekat jika menemukan adanya gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....