Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Bebas Bermedsos

  • 05 Mei 2026 16:58 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
  • Komdigi batasi usia anak bermain sosial media maksimal 16 tahun

RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Pemerintah pusat mulai mengencangkan kendali terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), negara menegaskan batas usia 16 tahun sebagai garis pengaman untuk menekan risiko paparan negatif di ruang digital.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Ia menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, regulasi yang dirancang untuk merespons meningkatnya ancaman terhadap anak di dunia maya, dari konten berbahaya hingga eksploitasi digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah ini mendesak. Sekitar 70 juta anak Indonesia kini berada dalam kategori rentan di ekosistem digital.

“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh bebas mengakses media sosial tanpa kontrol. Ini soal perlindungan, bukan pelarangan total,” ujarnya saat kunjungan kerja di Lombok Tengah, Selasa, 5 Mei 2026.

Di hadapan pelajar Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Meutya memotret langsung realitas yang dihadapi generasi muda mulai penipuan berkedok hadiah, pesan intimidatif dari orang tak dikenal, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Pemerintah, kata dia, ingin memutus rantai risiko itu dari hulu. Namun pembatasan ini tidak diarahkan untuk menutup akses anak terhadap internet sepenuhnya. Negara justru mendorong pemanfaatan ruang digital untuk kegiatan edukatif.

“Belajar harus tetap jalan. Yang dibatasi adalah akses yang berisiko,” kata Meutya.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, melihat kebijakan ini sebagai legitimasi kuat bagi orang tua untuk lebih tegas mengawasi anak. “Selama ini orang tua sering ragu. Dengan aturan ini, kontrol menjadi lebih jelas dan sah,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa perlindungan digital tidak akan efektif tanpa pemerataan infrastruktur. Di NTB, sejumlah wilayah masih berada di zona blank spot area tanpa akses internet memadai.

“Kita bicara pembatasan, tapi di sisi lain masih ada daerah yang bahkan belum tersentuh jaringan,” katanya.

Di level pendidikan, tantangan tak kalah besar. Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Ismail, menilai kebijakan ini hanya akan efektif jika dibarengi penguatan karakter siswa.

“Digitalisasi tidak bisa dihentikan. Yang bisa kita lakukan adalah membekali anak agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....