Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Mengundurkan Diri

  • 31 Jan 2026 09:21 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menyampaikan bahwa proses pengunduran diri Mirza Adityaswara akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Januari 2026, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....