Regulasi Gili Matra Tak Kunjung Pasti

  • 13 Apr 2026 09:07 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Regulasi
  • Gili Matra (Meno, Air, Trawangan)
  • Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

RRI.CO.ID, Mataram - Ketidakpastian regulasi kembali membayangi kawasan wisata gili Matra (Meno, Air, dan Trawangan) di Kabupaten Lombok Utara. Tumpang tindih kewenangan antar kementerian membuat arah kebijakan di wisata unggulan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu belum jelas.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara I Made Kariyasa menyebut, akar masalah terletak pada tumpang tindih kebijakan lintas sektor. Kementerian yang menangani agraria, kelautan, pariwisata, hingga kehutanan memiliki kepentingan dan aturan masing-masing yang kerap tidak sejalan.

“Permasalahan di Tiga Gili ini menyangkut kewenangan lintas sektor. Ada keterlibatan banyak kementerian, sehingga harus duduk bersama,” ujar Made Kariyasa usai rapat koordinasi bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Made, kawasan Tiga Gili tidak hanya berada dalam radar Kementerian ATR/BPN, tetapi juga bersinggungan dengan kebijakan sektor kelautan, pariwisata, hingga kehutanan. Kondisi ini membuat regulasi saling bertabrakan dan berimbas langsung pada investasi.

Sejak ditetapkan sebagai kawasan lindung pada 2021, status Gili Matara mulai dilema. Di satu sisi, kebijakan konservasi harus ditegakkan. Namun di sisi lain, bangunan mulai dari hotel hingga properti milik warga telah lama berdiri, bahkan sebagian telah mengantongi sertifikat resmi.

“Kita tidak bisa menutup mata. Sebelum penetapan kawasan lindung, aktivitas pembangunan sudah berlangsung dan memiliki legalitas. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya,” kata Made.

Pemerintah pusat, kata dia, telah menyatakan kesiapan untuk menggelar rapat lintas kementerian. Agenda itu diharapkan mampu merumuskan keputusan komprehensif, terutama terkait status kawasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Desakan juga datang dari pemerintah daerah. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Utara, misalnya, masih menggantung akibat belum jelasnya status kawasan Tiga Gili. Pengalaman pada 2022 menjadi pelajaran, ketika dokumen RTRW yang hampir disahkan harus direvisi kembali.

“Kami berharap tahun ini ada solusi. Jangan sampai ketidakpastian ini terus berulang,” ujar Made.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....