BPJS Nonaktif Mendadak, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Lombok Barat

  • 18 Sep 2026 15:53 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Status kepesertaan BPJS Kesehatan tiba-tiba nonaktif saat masyarakat sedang menjalani pengobatan dan kontrol kesehatan, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
  • Dinas Kesehatan Lombok Barat berkomitmen memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak akan ditinggalkan, khususnya pasien dengan penyakit serius yang memerlukan perawatan berkelanjutan.
  • Permasalahan kepesertaan BPJS yang nonaktif menimbulkan risiko bagi kontinuitas pengobatan pasien dan menjadi fokus kebijakan kesehatan daerah.

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif ketika masyarakat sedang menjalani pengobatan maupun kontrol menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dinas Kesehatan Lombok Barat memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak akan dibiarkan begitu saja, terutama pasien yang sedang menjalani perawatan penyakit serius dan membutuhkan layanan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat, Hj. Erni Suryana, mengatakan fasilitas kesehatan seperti puskesmas seharusnya dapat memusatkan perhatian pada pelayanan pasien, bukan dibebani dengan proses verifikasi kepesertaan secara mendalam.

“Itu kan fungsinya pelayanan. Seharusnya masyarakat yang datang ke puskesmas sudah jelas statusnya, apakah umum, BPJS, UHC, atau PBI dari pusat,” ujarnya, Jumat 18 September 2026.

Menurut Erni, keterbatasan sumber daya manusia di puskesmas menjadi salah satu pertimbangan. Jika tenaga kesehatan juga harus melakukan verifikasi terhadap setiap status kepesertaan, pelayanan kepada pasien dikhawatirkan ikut terganggu.

Ia menyebut persoalan verifikasi sebelumnya bahkan pernah menimbulkan persoalan administrasi. Beberapa puskesmas sempat diminta melakukan pengembalian pembayaran karena hasil verifikasi dinilai tidak sesuai oleh BPJS.

“Karena itu kami fokuskan puskesmas memberikan pelayanan, bukan melakukan verifikasi pasien lagi,” katanya.

Erni justru mendorong adanya langkah dari BPJS Kesehatan untuk menempatkan petugas verifikator sehingga pemeriksaan status peserta dapat dilakukan secara langsung tanpa membebani fasilitas pelayanan kesehatan.

“Saya sangat setuju kalau BPJS bisa menempatkan tim verifikator,” tegasnya.

Di sisi lain, persoalan kepesertaan BPJS juga berkaitan dengan perubahan data penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat. Erni menjelaskan, terdapat sekitar 109 ribu peserta di Lombok Barat yang sebelumnya dinonaktifkan dari kepesertaan PBI pusat setelah dilakukan pemutakhiran berdasarkan data desil.

Perubahan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyiapkan skema pembiayaan agar masyarakat yang kehilangan kepesertaan PBI tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

Menurut Erni, anggaran yang dikelola Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk kebutuhan tersebut terus mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sekitar Rp30 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp50 miliar dan tahun ini mencapai sekitar Rp60 miliar. Bahkan pada perubahan anggaran kembali mendapat tambahan sekitar Rp5 miliar.

“Ini semata-mata untuk meng-cover masyarakat kita yang tadinya PBI JK atau PBI pusat, kemudian tiba-tiba dinonaktifkan akibat verifikasi data desil,” ucapnya.

Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengaktifkan seluruh peserta yang dinonaktifkan tanpa proses verifikasi.

Dinas Kesehatan Lombok Barat sebelumnya melakukan verifikasi terhadap sekitar 8.000 data. Dari proses tersebut ditemukan peserta yang sudah meninggal dunia, menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), maupun telah pindah keluar dari Lombok Barat.

“Artinya selama ini dibayarkan pemerintah. Tetapi begitu kita verifikasi, ada sekitar delapan ribu yang ternyata sudah tidak layak. Itu kita lakukan untuk membantu pemerintah daerah supaya tidak terus membayar, sementara masih ada masyarakat lain yang lebih membutuhkan,” katanya.

Erni menegaskan proses verifikasi tersebut bukan bentuk mempersulit masyarakat. Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan anggaran kesehatan daerah benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kebutuhan dan kriteria pelayanan.

Dinas Kesehatan, kata dia, telah menghitung kebutuhan anggaran apabila seluruh masyarakat yang datang tanpa melalui proses verifikasi langsung dijamin pembiayaannya. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp130 miliar.

Karena itu, pasien yang sedang menjalani pengobatan atau kontrol rutin menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian khusus. Terlebih mereka yang membutuhkan perawatan segera atau memiliki penyakit dengan kebutuhan layanan berkelanjutan.

“Jangan khawatir, masyarakat Lombok Barat ada prioritas kami. Misalnya PBI JK tiba-tiba tidak aktif tetapi membutuhkan perawatan segera, sedang dirawat di rumah sakit atau kontrol bolak-balik ke puskesmas, itu yang menjadi prioritas kita,” menegaskan.

Prioritas tersebut terutama diarahkan kepada pasien dengan penyakit jantung, stroke, penyakit katastropik, dan kanker.

Erni menjelaskan, penentuan prioritas diperlukan agar keterbatasan anggaran tidak justru membuat pemerintah daerah kehabisan kemampuan membiayai masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kalau semua yang tidak sakit kita aktifkan, kita bayarkan setiap bulan iurannya. Sementara nanti ada masyarakat yang lebih membutuhkan, bisa habis uangnya,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Lombok Barat menjalankan mandat pemerintah daerah dalam mengelola anggaran kesehatan dengan prinsip ketepatan sasaran. Setiap penggunaan anggaran juga memiliki mekanisme pengawasan dan audit.

“Bukan kami mempersulit masyarakat. Kami dipercaya pemerintah daerah untuk mengelola anggaran itu, sehingga kami harus memastikan tepat sasaran. Tidak ada niat apa pun, karena kami juga diaudit apabila tidak tepat peruntukannya,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....