Pemda Lombok Timur Gandeng Jasaraharja Putera Hadirkan Asuransi Bagi Wisatawan
- 30 Jul 2026 18:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menandatangani nota kesepakatan dengan PT. Asuransi Jasaraharja Putera terkait penyelenggaraan asuransi pelayanan umum (Public Liability) bagi destinasi wisata di Lombok Timur. Kerja sama tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan, kenyamanan, dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke berbagai objek wisata di daerah itu.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengatakan, Lombok Timur memiliki potensi pariwisata yang besar dengan beragam destinasi wisata yang terus berkembang. Karena itu, menurutnya, aspek keamanan dan perlindungan bagi wisatawan harus menjadi perhatian bersama agar sektor pariwisata semakin berkualitas.
"Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu kabupaten yang memiliki beragam destinasi wisata, lengkap. Dan pelaku wisatanya banyak, sehingga sangat cocok kalau sekarang para pelaku wisata ini tidak hanya sekadar mendapatkan kesenangan dalam berwisata, tetapi juga kenyamanan dan keamanan dari sisi asuransi yang mereka dapatkan," ujar Haerul Warisin, Kamis 30 Juli 2026.
Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah infrastruktur pendukung pariwisata yang belum optimal. Namun, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan terus melakukan pembenahan secara bertahap sesuai dengan kewenangan yang dimiliki guna mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Cabang Mataram, Dian Syaiful Rokhman, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada pengelola maupun pengunjung destinasi wisata.
Ia menjelaskan, asuransi Public Liability memberikan perlindungan kepada pengelola atau operator objek wisata maupun fasilitas umum atas risiko kelalaian yang menyebabkan pengunjung mengalami kecelakaan selama berada di kawasan wisata. Perlindungan tersebut mencakup biaya perawatan, santunan cacat tetap hingga santunan meninggal dunia.
"Dengan premi hanya Rp1.000, setiap pengunjung akan mendapatkan perlindungan asuransi dengan nilai pertanggungan hingga Rp10 juta," jelas Dian.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama perlindungan asuransi Public Liability untuk destinasi wisata Otak Kokoq Joben antara PT Asuransi Jasaraharja Putera dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pariwisata. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal penerapan perlindungan asuransi di berbagai destinasi wisata lainnya di Lombok Timur sebagai upaya meningkatkan rasa aman bagi wisatawan sekaligus memperkuat daya saing sektor pariwisata daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....