Pemkab Dompu Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Rujukan
- 10 Feb 2026 17:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.
PKS ini, untuk mempermudah layanan kesehatan bagi warga Dompu yang dirujuk ke rumah sakit rujukan provinsi tersebut.
Penandatanganan PKS dilaksanakan di RSUP NTB dan ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUP NTB, Lalu Hamzi Fikri, Selasa 10 Februari 2026.
Kerja sama ini dikoordinasikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas dan pemerataan pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat miskin, pada tahun 2026.
Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan, tujuan utama dari perjanjian kerja sama tersebut adalah memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat tidak mampu.
Menurutnya, pelayanan kesehatan yang baik merupakan salah satu bukti nyata kehadiran Pemerintah Daerah dalam melayani dan melindungi warganya.
“Melalui kerja sama ini, kami memastikan warga Dompu, khususnya yang tidak mampu, tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas,” katanya.
Dalam PKS tersebut, diatur sejumlah ruang lingkup kerja sama yang diajukan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Pertama, pelayanan gawat darurat, yakni penanganan pasien tidak mampu di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP NTB yang merupakan pasien rujukan dari RSUD Dompu.
Kedua, pelayanan rawat inap dengan penyediaan fasilitas perawatan kelas III bagi pasien tidak mampu.
Ketiga, pelayanan ambulans jenazah, yakni fasilitasi pemulangan jenazah dari RSUP NTB ke wilayah tempat tinggal pasien di Kabupaten Dompu.
Sementara itu, ruang lingkup keempat mengatur mekanisme verifikasi, yakni prosedur administrasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Dompu berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya dan akses saat membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan.
PKS tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Dompu dalam memastikan setiap warga mendapatkan hak atas layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkualitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....