Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan? Begini Alurnya

  • 27 Jan 2026 16:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengajukan klaim kacamata dengan mengikuti alur dan prosedur yang telah ditetapkan. Proses klaim ini melalui beberapa tahapan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tahap pertama, peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, untuk melakukan pemeriksaan awal dan meminta rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). 

Setelah memperoleh surat rujukan, peserta melanjutkan ke FKRTL dan melakukan pendaftaran di bagian administrasi. Peserta kemudian menjalani pemeriksaan awal, yang mencakup pengecekan tekanan darah serta kondisi mata secara umum.

Selanjutnya, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mengevaluasi kondisi mata secara detail, seperti pemeriksaan minus, plus, atau silinder. Setelah itu, peserta akan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan mata. Pada tahap berikutnya, peserta mendatangi bagian administrasi BPJS Kesehatan di FKRTL untuk meminta pembuatan surat klaim kacamata. Pihak administrasi akan memberikan surat yang memuat hasil pemeriksaan serta nominal biaya kacamata yang dapat diklaim.

Yang menarik, BPJS Kesehatan juga akan memberikan daftar optik yang bekerja sama dengan mereka. Peserta dapat memilih optik tersebut untuk memproses pembuatan kacamata sesuai dengan klaim yang telah disetujui. 

Daftar optik ini memudahkan peserta dalam memilih tempat yang tepat untuk mendapatkan kacamata yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Dengan mengikuti alur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan klaim kacamata sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Putri Mentari).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....