SMKN 3 Mataram Teguhkan Komitmen ASN melalui Upacara Kesadaran Nasional
- 18 Sep 2026 14:24 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan SMK Negeri 3 Mataram mengikuti Upacara Kesadaran Nasional, Kamis 17 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meneguhkan kembali kesadaran terhadap tugas, tanggung jawab, dan komitmen ASN dalam memberikan pelayanan pendidikan.
Upacara diikuti ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Petugas upacara berasal dari unsur tenaga kependidikan SMKN 3 Mataram.
Pelaksanaan upacara berlangsung khidmat sebagaimana rangkaian upacara pada umumnya. Salah satu agenda penting yakni pembacaan Panca Prasetya Korpri sebagai pengingat nilai-nilai dasar pengabdian ASN.
Panca Prasetya Korpri memuat komitmen untuk setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ASN juga dituntut menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara, serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Selain itu, nilai yang ditekankan mencakup pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia. ASN juga diingatkan untuk menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, mengatakan Upacara Kesadaran Nasional merupakan kegiatan yang wajib diikuti seluruh ASN setiap tanggal 17 setiap bulan. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mengingat kembali tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas.
"Petugas upacara adalah dari unsur guru maupun tenaga kependidikan secara bergiliran," ungkapnya.
Sulman juga mengingatkan kewajiban penggunaan seragam batik Korpri dalam pelaksanaan upacara tanggal 17. Ketentuan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Upacara tiap tanggal 17 serta Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, tanggal 17 setiap bulan menjadi salah satu waktu penggunaan pakaian seragam batik Korpri bagi ASN. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata pelaksanaan Upacara Kesadaran Nasional di lingkungan instansi pemerintah.
SMKN 3 Mataram mendorong pelaksanaan upacara tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Nilai-nilai yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan rutin tersebut, seluruh ASN di lingkungan SMKN 3 Mataram diharapkan semakin disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Komitmen tersebut juga diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta didik dan masyarakat.
Upacara Kesadaran Nasional menjadi salah satu sarana bagi lingkungan SMKN 3 Mataram untuk menjaga semangat pengabdian ASN. Nilai kesetiaan, integritas, disiplin, persatuan, dan profesionalisme diharapkan terus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan pendidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....