Apa Itu Kuota Internet Rollover dan Dampaknya bagi Pelanggan?

  • 07 Agt 2026 17:38 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pernahkah Anda masih memiliki sisa kuota internet, tetapi masa aktif paket sudah berakhir? Kondisi tersebut kerap menimbulkan kerugian bagi pelanggan karena kuota yang sudah dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini kemudian menjadi salah satu isu yang dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen jasa telekomunikasi.

Dilansir dari Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa dimanfaatkan. MK menilai internet telah menjadi kebutuhan penting sehingga pengaturan layanan tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga perlu memberikan perlindungan yang adil atas manfaat yang telah dibayar pelanggan.

Salah satu pilihan yang dapat diterapkan adalah kuota internet rollover. Sistem ini memungkinkan sisa kuota dari periode sebelumnya dibawa atau diakumulasikan ke periode berikutnya. Misalnya, pelanggan membeli paket 30 GB dan masih memiliki sisa 10 GB saat masa aktif berakhir. Jika paket berikutnya mendukung fitur rollover, sisa kuota tersebut dapat ditambahkan ke kuota baru sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Namun, rollover bukan satu-satunya bentuk perlindungan yang dimaksud MK. Sisa manfaat layanan juga dapat dilindungi melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain. MK juga membuka ruang bagi operator seluler untuk menyediakan paket rollover dan non-rollover agar pelanggan dapat memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.

Fitur rollover jelas jadi angin segar buat pelanggan karena sisa kuota yang sudah dibeli nggak langsung terbuang sia-sia. Pengguna jadi punya ruang lebih untuk memilih paket yang benar-benar pas dengan kantong dan kebutuhan mereka. Ke depannya, tentu akan jauh lebih baik kalau detail harga, jumlah kuota, hingga nasib sisa kuota dijelaskan secara transparan dan mudah dimengerti sejak awal

Di sisi lain, pihak operator seluler menjelaskan bahwa masa aktif kuota sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan paket yang dipilih pelanggan sejak awal. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, operator seluler juga menjelaskan adanya batasan teknis yang membuat sisa data tidak bisa disamakan begitu saja dengan barang fisik yang dapat disimpan terus-menerus atau dijual kembali

Kuota rollover menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk memanfaatkan sisa kuota yang belum habis digunakan. Meski begitu, yang menjadi perhatian utama dalam putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya soal akumulasi kuota, tetapi juga bagaimana hak pelanggan tetap terlindungi agar manfaat dari layanan internet yang telah dibayar tidak hilang begitu saja. (RRI/Aldi W)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....