Anak di Bawah Umur Berkendara, TGH Muharrar Iqbal Tekankan Tanggung Jawab Orang Tua

  • 15 Jul 2026 09:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tidak hanya menjadi kewajiban mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keselamatan jiwa yang sejalan dengan ajaran Islam. Hal tersebut disampaikan Dr. TGH. Muharrar Iqbal, M.A. dalam program Opini Publik RRI Mataram, Rabu 15 Juli 2026.

Menurut TGH. Muharrar Iqbal, menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu prinsip penting dalam Islam. Karena itu, orang tua memiliki tanggung jawab untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

"Menjaga keselamatan jiwa merupakan bagian dari ajaran Islam. Orang tua tidak seharusnya mengizinkan anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk berkendara di jalan raya," ujarnya.

Ia menjelaskan, membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tidak hanya melanggar ketentuan peraturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, Muharrar Iqbal menekankan pentingnya peran bersama antara orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam memberikan edukasi serta membangun kesadaran mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini.

Di Indonesia, ketentuan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk memperoleh SIM C sebagai syarat mengendarai sepeda motor, seseorang harus berusia minimal 17 tahun serta memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kompetensi berkendara.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk ikhtiar dalam menjaga keselamatan diri, melindungi sesama pengguna jalan, serta mewujudkan kemaslahatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....