Ombudsman NTB: Sekolah Dilarang Mewajibkan Pembelian Seragam di Sekolah

  • 30 Jun 2026 19:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam di lingkungan sekolah maupun kepada penyedia tertentu. Menurut Dwi, dalam proses daftar ulang maupun penerimaan peserta didik baru, pembelian seragam bukan merupakan kewajiban.

Orang tua dan siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam di mana saja, asalkan sesuai dengan ketentuan warna dan model yang telah ditetapkan sekolah. "Seragam tidak diwajibkan dibeli di sekolah. Masyarakat atau orang tua bebas membeli di luar sesuai kemampuan masing-masing. Yang penting seragam tersebut sesuai dengan ketentuan sekolah," ujar Dwi. Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa kepala sekolah, guru, pegawai sekolah, komite sekolah, hingga dewan pendidikan dilarang memperjualbelikan seragam maupun bahan seragam kepada siswa. Larangan tersebut bertujuan mencegah praktik bisnis di lingkungan pendidikan yang dapat membebani orang tua.

Menurutnya, sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi mengenai spesifikasi seragam, seperti warna, model, atau atribut yang harus digunakan. Sementara pengadaan dan tempat pembelian sepenuhnya menjadi pilihan orang tua.

Dwi menambahkan, apabila terdapat koperasi sekolah yang menyediakan seragam, mekanisme pengadaannya harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh ada unsur paksaan maupun keuntungan pribadi bagi kepala sekolah, guru, pegawai, atau komite sekolah. Ia juga mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk membeli seragam pada konveksi atau toko tertentu.

Apalagi jika disertai ancaman, seperti tidak dilayani administrasinya atau tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah apabila tidak membeli seragam di tempat yang ditentukan. "Jika ada pemaksaan, misalnya siswa diwajibkan membeli seragam di sekolah atau di konveksi tertentu, bahkan disertai ancaman, masyarakat dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut sehingga proses penerimaan peserta didik baru berlangsung transparan, tidak memberatkan orang tua. Disamping itu bebas dari praktik pungutan maupun penjualan seragam yang melanggar aturan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....