DPRD NTB Tegaskan Sekolah Dilarang Diskriminatif dalam Penggalangan Dana

  • 26 Mei 2026 08:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan sekolah tidak boleh melakukan praktik diskriminasi terhadap siswa dalam pelaksanaan penggalangan partisipasi masyarakat untuk pembiayaan pendidikan.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, mengatakan larangan tersebut tengah diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Dalam aturan itu ditegaskan tidak boleh ada tindakan diskriminasi yang mempengaruhi layanan pendidikan terhadap siswa,” jelasnya, Selasa 26 Mei 2026.

Menurut Didi, sekolah tidak boleh menjadikan partisipasi orang tua sebagai dasar perlakuan berbeda terhadap peserta didik, termasuk dalam kualitas layanan pendidikan yang diterima siswa.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut juga mengatur sejumlah larangan lain, seperti memaksakan pungutan kepada orang tua siswa, melakukan penggalangan terhadap keluarga tidak mampu, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas juga menjadi poin utama dalam regulasi tersebut. Dalam proses pengelolaan partisipasi masyarakat, sekolah diwajibkan melibatkan komite sekolah dan orang tua siswa.

“Pengelolaannya harus transparan dan melibatkan komite serta orang tua sekolah,” katanya.

Didi menambahkan, dalam pembahasan Raperda tersebut juga muncul usulan pemberian sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar ketentuan.

“Nanti ada masukan agar sekolah yang melanggar diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Ia menegaskan, aturan tersebut disusun untuk memastikan penggalangan partisipasi masyarakat tetap berjalan secara adil tanpa mengurangi hak siswa memperoleh layanan pendidikan yang layak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....