Raperda Sumbangan Pendidikan jadi Solusi Atasi Kekurangan Anggaran Sekolah

  • 11 Mei 2026 18:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Sejumlah sekolah si Lombok Timur menyambut positif rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sumbangan pendidikan untuk SMA sederajat yang saat ini tengah digodok pemerintah bersama DPRD NTB. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi solusi atas berbagai kebutuhan sekolah yang belum mampu ditutupi melalui dana BOS.

Kepala SMAN 1 Sikur, H. Haerul Anwar menjelaskan, sebelumnya sekolah masih diperbolehkan meminta partisipasi masyarakat melalui skema Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang diatur melalui Peraturan Gubernur. Saat itu, besaran sumbangan maksimal ditetapkan sekitar Rp150 ribu untuk SMA dan Rp200 ribu untuk SMK.

Namun, setelah adanya temuan dari BPK yang menyebut pungutan tersebut harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah, pemerintah akhirnya memberlakukan moratorium sementara terhadap BPP sejak 2025. “Karena belum ada dasar hukum berupa perda, maka sementara dihentikan. Dana yang tersisa saat itu dilaporkan ke BPKAD dan dihibahkan ke komite sekolah untuk dikelola,” ujar Haerul Anwar. Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, penghentian DPP cukup berdampak bagi sekolah, terutama dalam memenuhi kebutuhan yang tidak bisa dibiayai dana BOS. Ia mencontohkan kegiatan lomba siswa yang sering kali muncul di luar perencanaan anggaran sekolah.

“Kalau kegiatan itu belum masuk di RKAS, maka dana BOS tidak bisa digunakan. Padahal banyak kegiatan siswa di tingkat kabupaten maupun provinsi yang mendadak muncul,” katanya.

Karena itu, pihak sekolah berharap regulasi baru yang tengah dibahas DPRD nantinya dapat membuka kembali ruang partisipasi masyarakat secara legal dan transparan. Haerul Anwar menegaskan, selama penerapan BPP sebelumnya, respons orang tua siswa relatif baik karena sekolah selalu mengedepankan keterbukaan.

Sekolah, kata dia, menyampaikan secara rinci kebutuhan anggaran tahunan beserta sumber pembiayaannya kepada wali murid. “Kami tampilkan RAPBS secara terbuka. Berapa kebutuhan sekolah, berapa yang ditutupi dana BOS, dan berapa kekurangannya. Orang tua umumnya menerima selama transparan,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, sekolah tetap memberikan keringanan bagi siswa kurang mampu dibebaskan dari pungutan. Bahkan, siswa berprestasi tertentu juga mendapat pembebasan biaya.

“Misalnya siswa yang hafal Al-Qur’an satu juz, kami gratiskan. Jadi memang ada perhatian khusus,” tambahnya.

Jika regulasi baru nantinya resmi diterapkan, pihak sekolah mengaku siap kembali melakukan sosialisasi bersama komite sekolah dan wali murid sesuai petunjuk teknis dari pemerintah provinsi dan dinas pendidikan. “Kami akan duduk bersama komite dan orang tua siswa untuk menjelaskan aturan serta kebutuhan sekolah. Selama komunikasi terbuka dan transparan, Alhamdulillah selama ini tidak ada kendala berarti,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....