Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara Kantongi Sertifikat IG

  • 21 Agt 2026 12:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara kini memiliki modal penting untuk memperluas pasar hingga ke mancanegara. Komoditas perkebunan unggulan daerah tersebut resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu 19 Agustus 2026.

Sertifikat IG tersebut menjadi pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap Kopi Robusta Lombok Utara sebagai produk yang memiliki karakteristik, reputasi, serta keterkaitan dengan wilayah geografis tertentu di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi capaian penting bagi pemerintah daerah dan petani kopi setelah melalui proses panjang selama kurang lebih dua tahun.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, mengatakan terbitnya sertifikat IG menjadi momentum penting untuk meningkatkan posisi tawar kopi robusta Lombok Utara di tengah persaingan pasar.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan kurang lebih dua tahun, Lombok Utara mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Lombok Utara. Ini menjadi hadiah istimewa untuk HUT ke-18 Kabupaten Lombok Utara,” kata Tresnahadi, Jumat 21 Agustus 2026.

Menurutnya, sertifikat IG bukan sekadar dokumen pengakuan terhadap asal-usul produk. Lebih dari itu, sertifikat tersebut menjadi instrumen untuk menjaga nama dan reputasi Kopi Robusta Lombok Utara agar tidak digunakan oleh pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan.

Dengan adanya perlindungan tersebut, Kopi Robusta Lombok Utara diharapkan semakin memiliki daya saing, terutama ketika pemerintah daerah mulai mendorong perluasan pasar ke luar daerah hingga pasar internasional.

“Dengan adanya sertifikat IG ini, petani akan lebih mudah memasarkan kopi robusta mereka, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu syarat penting untuk masuk ke pasar ekspor adalah memiliki sertifikat IG, dan sekarang kita sudah memilikinya,” ujarnya.

Tresnahadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tidak ingin sertifikat IG berhenti sebagai simbol pengakuan semata. Setelah sertifikat diperoleh, pemerintah daerah akan menyiapkan berbagai langkah lanjutan untuk memperkuat rantai pemasaran dan membuka akses pasar yang lebih luas.

Koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM akan dilakukan untuk menyusun strategi pengembangan pasar Kopi Robusta Rinjni Lombok Utara.

Langkah tersebut dinilai penting karena keberhasilan menembus pasar ekspor tidak hanya ditentukan oleh sertifikat, tetapi juga kesiapan produksi, kualitas, kontinuitas pasokan, pengolahan, pengemasan, hingga kemampuan memenuhi standar pasar tujuan.

“Tujuan utama kami mendaftarkan IG ini memang untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan pasar yang jelas dan harga yang baik, kesejahteraan petani kopi Lombok Utara diharapkan semakin meningkat,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....