Kejari Lombok Tengah Bantu Pulihkan Rp2,16 Miliar Tunggakan Pajak Daerah
- 06 Agt 2026 10:47 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memulihkan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) senilai Rp2,16 miliar. Dana tersebut berasal dari tunggakan pajak sektor perhotelan serta jasa makanan dan minuman yang sebelumnya belum disetorkan oleh salah satu wajib pajak.
Pemulihan dilakukan melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah dalam penyelesaian kewajiban perpajakan secara nonlitigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan pendampingan hukum tidak hanya bertujuan menyelesaikan tunggakan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Pendapatan asli daerah menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan. Karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah menyelesaikan tunggakan pajak melalui langkah-langkah yang mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum," kata Putri Ayu Wulandari Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari permohonan bantuan hukum nonlitigasi yang diajukan Bapenda terhadap satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut. Total kewajiban yang harus diselesaikan mencapai Rp3,83 miliar.
Melalui proses negosiasi yang difasilitasi Jaksa Pengacara Negara, wajib pajak menyepakati pembayaran secara bertahap. Hingga awal Agustus 2026, realisasi pembayaran telah mencapai Rp2.166.814.413,32.
Sementara itu, sisa kewajiban beserta denda sebesar Rp1.671.725.001,34 dijadwalkan dilunasi secara bertahap hingga September 2026 sesuai kesepakatan para pihak.
Putri menilai penyelesaian tunggakan pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepatuhan wajib pajak.
"Harapannya, semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya secara sukarela sehingga penerimaan daerah dapat terus meningkat dan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pelayanan publik maupun pembangunan," ujarnya.
Kejari Lombok Tengah, lanjut Putri, akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam memberikan pendampingan hukum guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui mekanisme yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....