Sektor Pelayanan Publik Tidak Terdampak WFH

  • 13 Apr 2026 13:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat segera menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dan penghematan energi. Kebijakan tersebut kini memasuki tahap akhir, dengan draf Surat Edaran (SE) telah berada di Sekretariat Daerah dan menunggu penandatanganan bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Agusman, menegaskan bahwa penerapan WFH bukanlah bentuk kelonggaran kerja, melainkan strategi untuk mengurangi mobilitas serta konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.

“WFH bukan hari libur. Ini upaya meminimalisir mobilitas dan penggunaan energi. Pelaksanaannya kemungkinan pada hari Jumat,” ujar Agusman dalam keterangan resminya, Senin 13 April 2026.

Dalam skema yang disiapkan, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan berada di rumah dan siap kembali ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Pengawasan kinerja akan dilakukan secara ketat melalui aplikasi absensi daring yang dilengkapi fitur pelaporan dan unggah bukti pekerjaan.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sektor pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terdampak penerapan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), layanan perizinan, lembaga pendidikan, hingga unit penanggulangan bencana, tetap beroperasi penuh dari kantor.

Selain itu, seluruh pejabat struktural dari eselon II hingga eselon IV juga diwajibkan tetap bekerja di kantor guna memastikan koordinasi dan pelayanan tetap optimal.

Pemerintah daerah membatasi kuota ASN yang dapat menjalankan WFH maksimal 30 persen di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Penentuan pegawai yang mendapat giliran WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta asas keadilan.

Prioritas WFH, menurut Agusman, dapat diberikan kepada ASN dengan jarak tempuh rumah ke kantor yang jauh, ibu hamil, serta pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu. Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara bergilir agar tidak mengganggu kinerja instansi.

“Kepala OPD lebih memahami kondisi pegawainya. Penentuan harus objektif dan proporsional,” katanya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengendalian belanja daerah dan efisiensi energi. Sebelumnya, bupati juga telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan penghematan energi yang menjadi dasar penguatan kebijakan WFH.

Di sisi lain, ungkap Agusman, upaya efisiensi mulai terlihat dari perubahan pola mobilitas ASN. Penggunaan sepeda dan kendaraan listrik untuk aktivitas kerja harian mulai meningkat, sejalan dengan dorongan pemerintah daerah untuk membangun budaya kerja yang ramah lingkungan.

Jika tidak ada kendala administratif, lanjut Agusman, pemerintah daerah menargetkan standar operasional prosedur (SOP) dan jadwal pelaksanaan WFH yang seragam dapat segera didistribusikan ke seluruh OPD dalam pekan ini. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....