Demi Ketertiban, Satpol PP KLU Imbau PKL Tidak Berjualan di Trotoar

  • 31 Mar 2026 20:29 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara- Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik terus diperkuat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui patroli rutin yang menyasar aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan Alun-alun Kota Tanjung.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan trotoar dan badan jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yakni sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan jalur lalu lintas yang aman.

Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Syahputra, menegaskan bahwa patroli tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan pembinaan kepada para pedagang.

Ia menyampaikan bahwa larangan penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berjualan telah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Kami melaksanakan penataan Pedagang Kaki Lima dan pelaku usaha kuliner lainnya yang beraktivitas jual beli di seputaran Alun-alun Kota Tanjung,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.

Totok mengakui, meskipun sosialisasi dan pendataan telah dilakukan secara intensif, masih terdapat pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan. Kondisi ini dinilai semakin marak sejak pembangunan trotoar di kawasan tersebut, yang justru dimanfaatkan sebagai ruang usaha tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas PKL yang dinilai mengganggu akses pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Ada laporan dari masyarakat yang masuk kepada kami, sehingga langsung kami tindak lanjuti. Ini sebagai pengingat bahwa penggunaan trotoar tidak boleh mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemantauan lanjutan juga akan terus dilakukan guna memastikan para pedagang tidak kembali melanggar setelah diberikan peringatan.

“Kami akan terus memantau. Harapannya para pedagang bisa patuh terhadap aturan demi ketertiban bersama,” pungkas Totok.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....