PPPK Paruh Waktu Akan Diperbantukan di KMP
- 26 Feb 2026 12:37 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa: Pemerintah berencana menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, untuk diperbantukan di Koperasi Merah Putih (KMP). Hal ini sebagai langkah untuk mendukung kebutuhan operasional koperasi, yang tidak termasuk unit kerja pemerintah secara langsung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, menjelaskan bahwa rencana ini merujuk pada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang sebelumnya disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri. “Memang akan diberi surat tugas oleh pemerintah kabupaten untuk ditempatkan di situ. Karena Koperasi Merah Putih bukan merupakan unit kerja pemerintah secara langsung. Maka itu bisa kita tugaskan kepada PPPK paruh waktu untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan yang sementara ini akan diberikan oleh Koperasi Merah Putih,” jelas Budi, Kamis 26 Februari 2026.
Budi menegaskan, bahwa pegawai yang ditempatkan tidak mengalami peralihan status. Melainkan hanya menerima surat tugas sementara dari pemerintah daerah. “Berarti surat tugas saja. Bukan tentang peralihan,” ujarnya.
Meski rencana sudah disiapkan, Budi menyebutkan belum ada instruksi resmi untuk pelaksanaannya. Penugasan baru akan dilakukan setelah koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian PANRB, BKN Pusat, dan pihak terkait di Denpasar. “Pola surat tugas ini hanya berlaku tiga bulan, jadi nanti akan kami perpanjang sesuai kebutuhan. Saat ini kita sedang melihat potensi PPPK paruh waktu yang tersedia,” terang Budi.
Menurut data BKPSDM Kabupaten Sumbawa, terdapat sekitar 2.938 PPPK paruh waktu yang saat ini mendapatkan Nomor Entitas Pegawai (NEP3K). “Kita perlu melihat unit-unit kerja mana yang masih bisa diambil atau memberikan tenaga, karena kita tetap harus mempertahankan struktur pegawai minimal agar operasional pemerintah daerah tetap optimal,” tambahnya.
Budi menegaskan bahwa distribusi pegawai akan disesuaikan dengan kebutuhan Koperasi Merah Putih, yang tersebar di 157 desa dan delapan kelurahan. Jumlah penugasan akan ditentukan berdasarkan koordinasi internal BKPSDM, serta arahan Bupati dan Sekda Kabupaten Sumbawa, sebagai pejabat yang berwenang.
“Kami akan menyampaikan kebutuhan ini kepada Bupati dan Sekda untuk mendapatkan arahan bagaimana distribusi pegawai dilakukan secara tepat. Sehingga operasional Koperasi Merah Putih dapat terbantu tanpa mengganggu layanan publik di unit kerja pemerintah,” pungkas Budi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....