715 Guru Honorer Tak Lulus PPPK Tetap Bisa Mengajar, Gaji dari Dana BOS

  • 24 Feb 2026 08:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah memastikan sebanyak 715 guru honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap dapat bekerja di sekolah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Idham Halid, menegaskan ratusan guru honorer tersebut tidak dirumahkan. Mereka dipersilakan kembali menjalankan tugas mengajar, dengan pengaturan teknis yang diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

“Kami pastikan 715 guru honorer yang tidak lulus PPPK paruh waktu tetap bisa bekerja. Mereka tidak dirumahkan dan bisa kembali ke sekolah masing-masing. Teknis pengaturannya kami serahkan kepada kepala sekolah,” ujar Idham belum lama ini.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Kementerian Pendidikan. Sepanjang sekolah masih membutuhkan tenaga pengajar maupun tenaga pendukung lainnya, maka tidak ada persoalan untuk tetap memanfaatkan tenaga eks honorer tersebut.

“Sepanjang memang dibutuhkan oleh sekolah, silakan diberdayakan. Kami juga dari pemda tidak pernah melarang mengajar atau merumahkan. Apalagi ada ruang dalam dana BOS yang bisa digunakan hingga 20 persen untuk membayar honor tenaga non-ASN,” jelasnya.

Ia menerangkan, besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dihitung berdasarkan jumlah siswa di masing-masing sekolah. Untuk tingkat sekolah dasar (SD), alokasi anggaran sekitar Rp1 juta per siswa per tahun. Sementara untuk sekolah menengah pertama (SMP), sebesar Rp1.350.000 per siswa per tahun. Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap atau per triwulan.

Lebih lanjut, Idham mengakui para guru honorer tersebut memang tidak lagi memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah. Namun demikian, sekolah masih dapat menyiasati dengan menerbitkan surat keterangan mengajar.

“Karena mereka tidak ada SK dari pemerintah daerah, sekolah bisa membuat surat keterangan mengajar. Bahkan bisa juga ditempatkan sebagai tenaga perpustakaan, laboratorium, maupun tugas penunjang lainnya sesuai kebutuhan sekolah,” terangnya.

Sebelumnya, ratusan tenaga honorer tersebut sempat tidak diperpanjang kontraknya karena tidak lulus seleksi PPPK. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan tidak dapat mempertahankan tenaga honorer karena aturan yang berlaku tidak lagi memperbolehkan pengangkatan guru honorer baru.

Kebijakan terbaru ini diharapkan menjadi solusi agar proses belajar mengajar di Lombok Tengah tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru honorer yang sebelumnya diliputi ketidakpastian status.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....