Jemaah Mataram Gagal Masuk Arab Saudi, Ini Alasannya

  • 01 Mei 2026 10:01 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Seorang jemaah asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi oleh otoritas imigrasi setempat. Penolakan tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB sebagai bahan edukasi bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB, Haji Lalu Muhammad Amin, menjelaskan bahwa seluruh proses penyelenggaraan haji telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Namun, keputusan terkait izin masuk ke suatu negara sepenuhnya berada di tangan otoritas imigrasi negara tujuan.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. Namun, otoritas imigrasi Arab Saudi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan seseorang boleh atau tidak masuk ke negaranya,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026 kepada wartawan di Asrama Haji Mataram.

Menurut Amin, penolakan tersebut disebabkan alasan keamanan (security reason). Setelah dilakukan penelusuran, jemaah yang bersangkutan diketahui pernah melaksanakan umrah pada 2017 dan diduga melakukan pelanggaran berupa overstay serta perubahan identitas. Hal itu terdeteksi melalui sistem biometrik sidik jari saat pemeriksaan di Arab Saudi.

“Biasanya ada sanksi larangan masuk selama jangka waktu tertentu, rata-rata sekitar 10 tahun,” jelasnya.

Jemaah tersebut tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 5 asal Kota Mataram. Saat ini, yang bersangkutan telah kembali ke daerah asal dalam kondisi aman dan telah diserahkan kepada keluarga.

Amin juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas jemaah yang mengalami kendala sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek kemanusiaan.

“Kami harap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mempublikasikan identitas yang bersangkutan. Ini sebagai bentuk empati karena tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini,” katanya.

Terkait biaya, Amin menyebutkan bahwa tiket perjalanan yang telah digunakan menjadi tanggung jawab jemaah. Sementara itu, biaya penyelenggaraan haji yang telah disetorkan akan mengikuti mekanisme penjadwalan ulang atau proses dari awal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Status keberangkatan menjadi tertunda. Untuk pemberangkatan selanjutnya, jemaah harus menunggu masa sanksi selesai dan mengikuti proses dari awal seperti jemaah lainnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh calon jemaah agar selalu jujur dan patuh terhadap aturan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.

“Kami mengimbau seluruh jemaah agar terbuka jika memiliki kendala, sehingga dapat dicarikan solusi terbaik. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci agar perjalanan ibadah berjalan lancar,” ungkapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....