Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Abah AIS di Bunkate Terancam 15 Tahun Penjara
- 06 Okt 2026 16:02 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Mantan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Abah MIS, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman tersebut sesuai dengan pidana maksimal dalam kasus kekerasan seksual yang menjeratnya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan MIS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, maka dari itu kami tetapkan MIS sebagai tersangka," ujar Lalu Brata, Selasa 6 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan sejumlah ketentuan pidana terhadap MIS. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 417 dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menyertakan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dan huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas sangkaan tersebut, MIS terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Setidaknya terdapat 11 saksi korban serta keterangan sejumlah ahli menjadi dasar alat bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Brata, penyidik akan memanggil MIS untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Lalu Brata.
Sebelumnya, LPA Kota Mataram menduga setidaknya 30 santriwati menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Abah MIS. Sebanyak 17 orang di antaranya telah mengirimkan aduan ke LPA, sementara 13 di antaranya masih berupa dugaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....