TRC Polres Lombok Timur Tangkap Terduga Begal di Jerowaru

  • 11 Sep 2026 16:15 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial H (41) yang diduga sebagai begal. Aksi begal terduga pelaku yang termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Swawi, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. “Pelaku berhasil kami amankan setelah tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya di wilayah Lombok Tengah,” ujar Rusmaladi, Kamis, 10 September 2026.

Pelaku diamankan di salah satu vila di wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara.

“Petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena pelaku tetap melakukan perlawanan, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial EE (20) bersama seorang saksi melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Swawi. Korban kemudian diduga dihadang oleh dua orang pelaku, salah satunya membawa parang dan pelaku lainnya membawa potongan kayu.

Karena mendapat ancaman, korban dan saksi melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor beserta kunci kontaknya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” kata Rusmaladi.

.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....