Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Raup Jutaan Rupiah dari Pengusaha dan UMKM
- 31 Agt 2026 17:11 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mencatut nama sejumlah pejabat kepolisian. Seorang pria berinisial BDSP (29), warga Kabupaten Lombok Utara yang berdomisili di Kota Mataram, diamankan setelah diduga menipu sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Pulau Lombok.
Terduga diamankan di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis malam (27/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi penipuan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut Arisandi, modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi para pengusaha dan pelaku UMKM melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasinya, BDSP mengaku sebagai salah satu pejabat di lingkungan Polda NTB dan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang. Beberapa korban kemudian mentransfer uang ke rekening yang setelah ditelusuri ternyata milik ibu terduga,” ujar Arisandi.
Polisi menyebut ibu pelaku tidak mengetahui rekening atas namanya digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil penipuan. Aksi tersebut menyasar pengusaha dan pelaku UMKM di wilayah Lombok Utara dan Lombok Tengah dengan nominal permintaan yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Meski nilai transfer dari masing-masing korban relatif kecil, jumlah korban yang cukup banyak membuat total kerugian yang berhasil dikumpulkan pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Dalam menjalankan aksinya, BDSP diduga menggunakan berbagai identitas pejabat kepolisian untuk meyakinkan korban. Sejumlah nama yang dicatut antara lain Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambalia, Kanit Polairud Pos Bangsal, KSPKT Polsek Tanjung, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa perwira lainnya di lingkungan Polda NTB.
Pelaku juga menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda guna menghindari pelacakan. Namun setelah melakukan pendalaman dan penelusuran intensif, Tim URC Puma Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau jaringan yang mendukung aksi penipuan tersebut.
“Untuk sementara motifnya persoalan ekonomi. Namun penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau melibatkan jaringan tertentu,” kata Arisandi.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini penting dilakukan bukan hanya karena kerugian korban, tetapi juga karena penggunaan identitas pejabat kepolisian dalam aksi penipuan dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....