Polda NTB Tangkap Pria Tanjung Tipu Pengusaha di Gili hingga Mandalika

  • 31 Agt 2026 14:56 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB menangkap pria asal Tanjung, Lombok Utara, yang diduga menipu sejumlah pengusaha dengan mengaku sebagai pejabat kepolisian. Pelaku berinisial BDSP alias Bogel (29 tahun), menyasar pelaku usaha mulai dari kawasan Gili hingga Mandalika.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan pelaku menggunakan identitas dan jabatan palsu untuk meyakinkan calon korban. Jabatan yang digunakan berganti-ganti, mulai dari direktur, kapolsek, wakapolres hingga kanit.

“Pelaku melakukan penipuan dan terkadang disertai dengan pengancaman dengan berpura-pura atau menggunakan profil sebagai seorang pejabat kepolisian dengan berbagai jabatan,” kata Arisandi dalam keterangan resmi, Senin 31 Agustus 2026.

Bogel ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB pada Kamis 27 Agustus 2026 di wilayah Karang Taliwang, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan informasi dari sejumlah anggota Polri yang namanya digunakan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, Bogel diketahui kerap mengganti nomor telepon dan profil WhatsApp saat menghubungi sasaran. Cara tersebut ia gunakan untuk meyakinkan korban sekaligus menyulitkan polisi melacak aktivitasnya.

Arisandi mengatakan Bogel menargetkan pemilik usaha perhotelan, tour and travel, restoran hingga tempat hiburan. Sejumlah sasaran berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, Mandalika dan wilayah lainnya di Pulau Lombok.

Salah satu aksinya dilakukan dengan mengaku sebagai Kapolsek Mandalika. Pelaku kemudian menghubungi sejumlah pemilik hotel dan restoran.

“Pelaku kemudian meminta bantuan berupa 10 dus air dengan alasan untuk korban kebakaran di Desa Adat Sasak Sade,” ungkap Arisandi.

Modus serupa dilakukan ketika pelaku mengaku sebagai Wakapolres Lombok Utara. Ia menghubungi PT Bas Gili Meno dan salah satu usaha di Gili Trawangan untuk meminta bantuan dengan alasan yang sama.

Pelaku juga menggunakan identitas sebagai Kanit Polair Pos Bangsal untuk menghubungi manajer Wahana Cantika Fastboat. Dalam komunikasi tersebut, korban diminta mentransfer uang Rp2 juta ke rekening atas nama Lindia Yuniati.

“Dari sekian upaya yang dilakukan pelaku, ada yang berhasil memperdayai korban, namun ada juga yang tidak berhasil,” ujar Arisandi.

Polisi kemudian melakukan pendalaman setelah memperoleh bukti transfer dan percakapan antara pelaku dengan para korban. Dari penyelidikan itu, petugas mengarah kepada Bogel dan melakukan pengejaran hingga menangkapnya di lokasi persembunyian.

Saat diperiksa, Bogel mengakui menggunakan sejumlah identitas pejabat kepolisian untuk menjalankan aksinya. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Oppo A5, kotak ponsel, dokumen bukti transfer serta tangkapan layar percakapan dengan korban.

Atas perbuatannya, Bogel dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menggali adanya korban lain maupun rangkaian aksi penipuan lain yang Bogel lakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....