Polres Bima Kejar Pemasok Sabu 78,56 Gram dari Sumbawa
- 30 Agt 2026 15:46 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, tidak berhenti pada penangkapan seorang terduga pengedar. Polisi kini memburu dan mendalami jaringan pemasok yang diduga berada di Kabupaten Sumbawa.
Seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima. SA ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di depan salah satu bengkel di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan 34 klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 78,56 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sondosia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, bersama personel Opsnal langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah situasi dinilai sesuai dengan informasi awal, polisi melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah terduga.
SA kemudian diamankan bersama barang bukti yang ditemukan petugas. Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh pemerintah Desa Sondosia dan warga setempat.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Barang tersebut diduga dibawa untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Bima.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengembangkan kasus. Polisi akan menelusuri keberadaan JB serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam proses distribusi narkotika dari Sumbawa menuju Kabupaten Bima.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku,” kata AKP Dediansyah.
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut. Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, jalur distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain.
AKP Dediansyah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mata rantai peredaran narkoba tersebut dapat diputus.
“Kami akan mengusut tuntas dan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Informasi tersebut, kata dia, sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus-kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
Saat ini SA bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten. Terduga menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan, sementara polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....