Baru Sehari Dilaporkan, Polisi Tangkap Pencuri HP di Jalan Banda Seraya
- 28 Agt 2026 15:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Jalan Banda Seraya, Kota Mataram. Seorang pemuda berinisial BR alias Raen (26 tahun) diamankan setelah diduga mencuri HP di dashboard motor korban.
BR diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram, Jumat 28 Agustus 2026 pagi. Polisi turut menyita HP Realme C63 milik korban dan sepeda motor Honda Vario Techno warna hijau yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti anggotanya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaannya.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial BR alias Raen (26), seorang buruh asal Karang Seme, beserta barang bukti HP hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk mengeksekusi aksinya," kata Amrozi.
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Korban saat itu sedang berhenti menggunakan sepeda motor di Jalan Banda Seraya, tepatnya di depan Studio Foto Habib Chalent Studio 3, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram.
Pelaku yang datang menggunakan sepeda motor kemudian mendekati kendaraan korban dari sisi kanan. Saat berada dalam posisi berdekatan, pelaku mengambil HP Realme C63 warna hijau dengan casing pink yang berada di laci kanan sepeda motor korban.
Setelah HP berhasil diambil, pelaku langsung melarikan diri ke arah timur Jalan Banda Seraya Pagutan. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta kemudian membuat laporan ke Polsek Mataram.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Tim Opsnal Polsek Mataram kemudian bergerak pada Jumat pagi dan mengamankan BR tanpa perlawanan.
“Pelaku kini diamankan di tahanan Polsek Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Amrozi.
Amrozi mengatakan proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. BR kini diamankan di Mapolsek Mataram dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....