Empat Jam Usai Dilaporkan, Polisi Ringkus Terduga Curanmor di Mataram

  • 25 Agt 2026 21:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polsek Narmada menangkap seorang pria berinisial AF (41 tahun) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Dusun Tebao, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Sabtu 22 Agustus 2026. AF ditangkap kurang dari empat jam setelah polisi menerima laporan pencurian.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan menjelaskan AF diamankan di rumahnya di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 Wita saat korban bersama istrinya berada di rumah. Sepeda motor Honda Vario warna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam rumah tiba-tiba hilang dalam kondisi kunci masih terpasang.

“Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu,” kata Kadek, Senin 24 Agustus 2026.

Pelaku menggasak STNK dan BPKB yang disimpan di lemari kamar. Selain itu, uang tunai Rp1 juta dari kios milik korban juga dilaporkan hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang hilang.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil dalam waktu kurang dari empat jam. AF kemudian diamankan di rumahnya bersama sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DR 2586 TP.

Selain kendaraan, polisi turut menyita STNK serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga merupakan sisa uang milik korban. AF dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Narmada untuk menjalani proses hukum.

Kadek mengatakan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan barang yang dilaporkan hilang.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan barang berharga. Segera laporkan kepada polisi jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

AF kini diamankan di Polsek Narmada untuk menjalani proses penyidikan. Polisi memproses perkara tersebut berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....