Polda NTB: Mantan PMI Resmi Malah Beralih Jadi Korban hingga Pelaku TPPO

  • 31 Jul 2026 11:34 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB menemukan sebagian korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pernah berangkat secara resmi. Mereka kembali memilih jalur nonprosedural saat hendak bekerja lagi di luar negeri.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan pengalaman bekerja di luar negeri tidak menjamin seseorang tetap menggunakan jalur resmi. Sebagian korban justru mencari cara yang lebih cepat untuk kembali bekerja.

“Ada juga yang dulu pernah dideportasi karena overstay. Ketika ingin berangkat lagi, dia memilih melalui jalur ilegal,” kata Pujewati di Mataram, Kamis, 30 Juli 2026.

Temuan lain menunjukkan sebagian mantan PMI berubah peran menjadi perekrut. Mereka memanfaatkan pengalaman dan jaringan yang dimiliki selama bekerja di luar negeri.

“Karena sudah tahu pola, tahu ada kesempatan, dia berperan sebagai perekrut,” ujarnya.

Pujewati mengatakan desakan ekonomi menjadi pintu masuk bagi para pelaku untuk mencari korban. Tawaran gaji tinggi membuat banyak calon pekerja mengabaikan risiko bekerja tanpa prosedur.

“Mereka ada desakan untuk mendapatkan pekerjaan. Kemudian ada janji-janji sehingga merasa mengambil kesempatan itu,” katanya.

Padahal, PMI yang berangkat secara nonprosedural lebih rentan mengalami kendala selama bekerja di luar negeri. Mereka juga tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Ironisnya, lanjut Pujewati, para PMI yang menjadi korban TPPO sadar akan konsekuensi yang dihadapi. Hanya saja, karena tekanan ekonomi serta tergiur oleh gaji besar, mereka terjebak dalam jeratan pelaku.

“Mereka merasakan langsung, ada potensi untuk mengalami eksploitasi, misalnya berpindah dari majikan satu, majikan lainnya, kemudian beberapa dokumen disita atau diamankan, kemudian mereka mengalami perlakuan kasar,” ungkap mantan Kapolsek Senggigi itu.

Pola kejahatan yang dilakukan oleh pelaku juga semakin rapi. Polda NTB menemukan pola perekrutan yang semakin terorganisasi dengan menggunakan lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal.

Jaringan pelaku tidak hanya berada di NTB. Polda NTB menemukan adanya keterlibatan pihak lain di luar daerah, termasuk di Jakarta.

“Rata-rata pelaku mengambil peran dalam proses perpindahan dan penampungan,” ujar Pujewati.

Sepanjang 2026, Polda NTB mengungkap empat perkara TPPO dengan tujuh tersangka dan sebelas korban. Kasus tersebut terjadi di Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Dompu.

Korban TPPO berasal dari berbagai latar belakang pendidikan. Pujewati mengatakan penyidik pernah menangani korban yang merupakan lulusan diploma hingga sarjana.

“(Tingkat pendidikan) Tidak menjadi satu ukuran. Yang lebih menentukan adalah keterampilan yang dibutuhkan sesuai pekerjaan yang ditawarkan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....