Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Hampir Tiga Kilogram Sabu dari Aceh

  • 24 Jul 2026 09:52 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Nusa Tenggara Barat dari Aceh. Tiga orang kurir ditangkap dalam operasi di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, hingga Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan pengiriman sabu dari luar daerah. Ketiga pelaku ditangkap dalam rangkaian operasi yang digelar pada Minggu 19 Juli 2026 malam hingga Senin 20 Juli 2026 dini hari.

“Tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan berat bruto 2.946,06 gram atau sekitar 2,9 kilogram. Barang haram tersebut dibawa oleh tiga orang yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Roman dalam keterangan pers, Kamis 23 Juli 2026.

Roman menjelaskan penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pengembangan kemudian mengarah ke Jalan Terusan Bung Hatta, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D (33 tahun), warga Kabupaten Sumbawa. Dua tersangka lainnya berinisial A (21 tahun), dan H (20 tahun), merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kristal putih yang diduga sabu. Seluruh barang bukti dikemas menggunakan plastik transparan," ujarnya.

Roman mengatakan, penyidik masih mendalami asal barang dan jalur distribusi sabu tersebut. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal alternatif.

“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana seumur hidup atau pidana mati. Para tersangka juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Roman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....