Polisi Ungkap Kasus Bayi Dibuang di Gunungsari, Ibu Kandung Jadi Tersangka

  • 20 Jul 2026 15:59 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kasus penemuan bayi laki-laki yang menggegerkan warga Dusun Geripak, Desa Gelangsar, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, akhirnya terungkap. Sehari setelah bayi ditemukan, Unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan seorang perempuan berinisial M (37 tahun), yang diduga merupakan ibu kandung sekaligus pelaku penelantaran bayi tersebut.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi setelah menerima laporan penemuan bayi pada Sabtu sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, warga kaget karena mendengar suara tangisan bayi dari semak-semak.

Ketika ditemukan, bayi laki-laki tersebut masih hidup dan terbungkus jilbab berwarna cokelat. Kondisi tubuhnya tampak bersih dengan tali pusar telah terpotong.

Personel SPKT II bersama piket fungsi yang dipimpin Wakapolsek Gunungsari Iptu Ramli kemudian mengevakuasi bayi ke Puskesmas Penimbung untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bayi memiliki berat badan 2,3 kilogram, panjang tubuh 50 sentimeter, dan dalam kondisi stabil.

Lokasi penemuan bayi laki-laki yang dibuang oleh M (37 tahun), di Dusun Geripak, Desa Gelangsar, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Sabtu 18 Juli 2026. (Foto: RRI/Humas Polresta Mataram)

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepada M setelah petugas mengumpulkan sejumlah petunjuk dan melakukan pendalaman terhadap para saksi. Saat diinterogasi, perempuan tersebut akhirnya mengakui bayi yang ditemukan warga merupakan anak kandungnya.

“Tim Unit Reskrim mengumpulkan petunjuk, melakukan pendalaman, lalu menginterogasi terduga hingga akhirnya mengakui bayi tersebut anak kandungnya,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku melahirkan seorang diri di kebun yang berada tidak jauh dari rumahnya. Setelah melahirkan di bawah pohon pisang, ia meninggalkan bayinya di lokasi sebelum pulang ke rumah.

Agar tidak dicurigai, M kemudian berpura-pura seolah-olah bayi itu ditemukan di kebun. Informasi tersebut disampaikan kepada ibunya hingga akhirnya diteruskan kepada kepala dusun, Bhabinkamtibmas, dan dilaporkan ke Polsek Gunungsari.

Menurut pengakuan M, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan saat dirinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Arab Saudi. Ia baru kembali ke Indonesia sekitar lima bulan lalu.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa jilbab cokelat yang digunakan untuk membungkus bayi. Penyidik menjerat M dengan Pasal 430 KUHP tentang dugaan penelantaran anak.

Saat ini M ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center Dinas Sosial Provinsi NTB. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA-PPO Satreskrim Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....