Gagal Edarkan Sabu, Warga Sebotok Ditangkap di Dermaga

  • 15 Jul 2026 14:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Upaya seorang pria untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pulau Moyo berhasil digagalkan aparat Polsek Labuhan Badas. Seorang terduga pelaku berinisial AS, warga Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, diamankan di Dermaga Pantai Goa, Desa Karang Dima, Selasa 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.10 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penumpang kapal tujuan Desa Sebotok yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Labuhan Badas, Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., memimpin langsung Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Labuhan Badas, Iptu Eko Riyono, Rabu 15 Juli 2026 menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 11.00 Wita. Tim kemudian menuju Dermaga Pantai Goa dan melakukan pemantauan terhadap penumpang kapal yang akan berangkat menuju Pulau Moyo.

Sesampainya di lokasi, petugas mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Terduga pelaku kemudian diminta turun dari kapal untuk dimintai keterangan. Namun, saat berada di ujung dermaga, AS diduga berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus rokok yang diduga berisi sabu.

Petugas bersama sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tidak jauh dari dermaga. Bungkus rokok yang sempat dibuang juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial RT seharga Rp23 juta dan rencananya akan dibawa untuk dijual di Dusun Patedong, Desa Sebotok," ujar Eko.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu klip besar berisi sabu dengan berat sekitar 20 gram berdasarkan pengakuan pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp4.022.000, satu bungkus rokok merek AGE, dompet berwarna hitam, kartu tanda penduduk (KTP), sebuah jam tangan, telepon seluler Android merek Vivo, serta tas pinggang.

Eko mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengapresiasi peran warga yang membantu memberikan informasi sehingga dugaan peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....