Polresta Mataram Tangkap Lima Pelaku Pembacokan di Jalan Udayana
- 15 Jul 2026 06:41 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polresta Mataram menangkap lima terduga pelaku penusukan terhadap dua remaja di Jalan Udayana, Kota Mataram, yang terjadi pada Minggu dini hari 12 Juli 2026. Polisi menduga aksi itu dipicu pengaruh minuman keras dan korban menjadi sasaran yang keliru.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan kelima terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 2x24 jam setelah kejadian. Mereka terdiri atas seorang dewasa berinisial SD serta empat anak berinisial ZK, FT, IJ, dan DN.
"Para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, sebilah celurit, dan pakaian yang digunakan saat kejadian," kata Hendro dalam konferensi pers di Polresta Mataram, Selasa 14 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan di Lingkungan Punia, Kota Mataram. Empat orang diamankan di sana, sementara satu orang lagi menyerahkan diri secara sukarela ke kantor polisi.
"Satu menyerahkan diri karena mengetahui sedang diburu polisi," ungkap Hendro
Peristiwa itu mengakibatkan dua remaja mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan. Keduanya sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat serangan tersebut.
Hendro mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku berniat mencari seseorang yang diduga mengganggu teman perempuan mereka. Namun, karena berada di bawah pengaruh minuman keras dan tidak mengetahui identitas orang yang dicari, mereka justru menyerang korban yang tidak berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Dugaan kami ini salah sasaran. Kedua korban tidak tahu-menahu dan sebelumnya hanya selesai nongkrong sambil ngopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. mengatakan penyerangan terjadi saat korban bersama rekannya hendak pulang menuju kawasan Jempong. Ketika memutar arah di depan Hotel Prime Park, rombongan korban dihadang dan dilempari oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor.
Salah seorang pelaku yang dibonceng kemudian mengayunkan celurit ke arah korban hingga menyebabkan luka tusuk. Setelah menyerang, seluruh pelaku langsung melarikan diri.
"Dari keterangan saksi, salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy berboncengan tiga. Pelaku yang duduk di belakang memegang celurit," kata Made Dharma.
Polisi mengidentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim kemudian menangkap seluruh terduga pelaku dalam waktu kurang dari dua hari.
Kelima pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka dewasa diproses di Polsek Selaparang, sedangkan empat pelaku yang masih berstatus anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....