Pengedar Barang Haram Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

  • 11 Jul 2026 05:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, Polres Bima berhasil menciduk dua orang terduga pengedar narkoba. Kedua terduga pelaku, yakni berinisial SA (24) dan KD (48).

Keduanya ditangkap di Desa Kananga. Dalam operasi penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah akan adanya transaksi barang haram di lingkungan mereka.

Kapolsek Bolo bersama jajarannya segera bergerak melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas di lapangan mula-mula membidik pergerakan SA. Setelah memastikan posisinya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah badan serta area sekitar.

"Dari tangan SA, kami menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu, bersanding dengan uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi," kata Iptu Sofyan Hidayat.

Dia menambahkan, SA bernyanyi dan mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan titipan dari KD untuk diedarkan kembali.

"Kami langsung bergerak cepat menuju kediaman KD berdasarkan pengakuan yang kami dapatkan di TKP. Tanpa perlawanan berarti, KD juga berhasil kami ringkus malam itu juga," ujar Iptu M. Sofyan Hidayat.

Saat ini, kedua warga Desa Kananga tersebut telah dibawa ke markas kepolisian dan diserahkan ke Satreskoba Polres Bima Kabupaten.

"Langkah ini diambil guna melakukan pemeriksaan mendalam demi mengusut jaringan pemasok di atasnya serta memastikan kedua pelaku menjalani proses hukum yang berlaku," ujarnya menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....