Eks Kapolres Bima Kota Bakal Disidang 7 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Bima

  • 01 Jul 2026 06:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Bima menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bima, perkara dengan nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Bbi telah terdaftar pada Selasa, 30 Juni 2026. Status perkara tercatat sebagai sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal perkara.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Bima. Dalam perkara ini, Didik Putra Kuncoro tercatat sebagai terdakwa dengan klasifikasi perkara pidana khusus narkotika.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara Didik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid sebelumnya membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Didik bersama sejumlah barang bukti diserahkan ke jaksa untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Alrasyid mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh berkas perkara.

“Berkasnya sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti,” kata Harun.

Dalam perkara ini, Didik disangkakan dengan pasal terkait dugaan peredaran narkotika dan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menjeratnya dengan pasal terkait dugaan kepemilikan harta yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Juru Bicara Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra sebelumnya mengatakan tidak ada barang bukti narkotika yang disertakan dalam pelimpahan perkara Didik. Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Informasinya ada uang tunai sekitar Rp3 miliar. Tapi jumlah pastinya masih belum tahu,” ujar Virdis.

Didik sebelumnya telah menjalani penahanan setelah proses pelimpahan tahap dua. Ia ditahan di Rutan Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima sambil menunggu proses persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....