DPO Curas di Brang Biji Dibekuk di Terminal Surabaya

  • 26 Jun 2026 06:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Tim Puma Polres Sumbawa menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Surabaya, Jawa Timur. Terduga pelaku berinisial B (41), warga Kecamatan Plampang, ditangkap di Terminal Surabaya, Rabu 17 Juni 2026.

Penangkapan tersebut merupakan target Operasi Jaran Rinjani 2026. B masuk daftar pencarian orang dalam kasus perampokan di Jalan Pramuka. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, September 2024.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., Kamis 25 Juni 2026, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Dwi Kurniawan, penangkapan dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah.

Tim Puma Polres Sumbawa berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Surabaya. Polisi bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Terduga pelaku ditangkap di terminal tanpa perlawanan.

Berdasarkan penyelidikan, korban berinisial S (34) menjadi sasaran perampokan saat pulang ke rumah. Korban saat itu bersama suaminya. Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor.

Kendaraan korban kemudian ditendang hingga terjatuh. Pelaku selanjutnya mengancam korban menggunakan pisau dan parang. Para pelaku membawa kabur uang tunai Rp16 juta. Pelaku juga mengambil telepon genggam dan sejumlah dokumen penting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa tas jinjing, jam tangan, alat komunikasi, dan dokumen kendaraan. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo Reno.

Saat ini, terduga pelaku menjalani penyidikan lebih lanjut di Polres Sumbawa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....