Dua Tetangga Saling Lapor, Polisi Tangani dengan Profesional
- 23 Feb 2026 08:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Konflik dua warga bertetangga di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, berujung saling lapor ke Polres Sumbawa. Keduanya melapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Hal ini berujung atas penahanan kedua pria yang bertetangga tersebut.
Aparat kepolisian memastikan penanganan kedua laporan tersebut dilakukan secara profesional. Tentunya penahanan kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan medis dari RSUD Sumbawa.
Menurut informasi, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Bermula ketika seorang pria berinisial RK, pulang dari bekerja sebagai tukang ojek. Setibanya di rumah, ia melihat anaknya, berinisial F, bersama sejumlah rekannya tengah duduk di teras rumah. Tak lama kemudian, anak RK lainnya, berinisial J, tiba di rumah usai membeli rokok.
Sebelumnya, saat melintas di depan rumah tetangganya yang berinisial HT dengan sepeda motor, J disebut melaju dengan kecepatan tinggi. HT akhirnya menegur dengan mengatakan agar J tidak ngebut.
Mendengar teguran itu, J sempat berhenti dan menoleh. Namun J kemudian kembali memacu kendaraannya menuju rumah.
Merasa tak diindahkan, HT meminta bantuan seorang warga berinisial N yang melintas menggunakan sepeda motor, untuk mengantarkannya ke rumah J yang jaraknya tak jauh.
Setibanya di halaman rumah, HT menyampaikan kepada RK agar mendidik anaknya. Dalam situasi tersebut, HT menghampiri J dan diduga menampar pipi kanan pemuda itu. RK yang melihat kejadian tersebut langsung mempertanyakan tindakan tersebut hingga terjadi adu mulut.
Ketegangan meningkat ketika RK menantang HT. Sempat terjadi aksi saling dorong dan HT diduga memiting leher RK. Setelah berhasil melepaskan diri, RK diduga membalas dengan menggigit lengan kanan HT sebelum akhirnya keduanya dilerai warga. HT kemudian dibawa pulang oleh warga sekitar.
Akibat kejadian itu, kedua belah pihak sama-sama melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Sumbawa.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah, S.H., menegaskan bahwa penyidik menangani dua laporan tersebut secara objektif dan proporsional.
“Setiap laporan yang masuk kami proses sesuai prosedur. Dalam penetapan dan penahanan tersangka, penyidik mendasarkan pada keterangan para saksi, alat bukti yang sah, serta hasil visum dan dokumentasi medis dari RSUD Sumbawa,” ujar Mulyawansyah, Senin 23 Februari 2026.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda dugaan bekas penganiayaan yang dialami masing-masing pihak. Hal inilah yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
Mulyawansyah menegaskan, tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut. “Kami bekerja profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Mulyawansyah, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat RT maupun kelurahan. Namun, karena ingin mendapatkan keadilan yang lebih terang dan transparan, maka kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....