WN Prancis Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Kepemilikan Sabu 0,27 Gram
- 25 Jun 2026 06:59 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Jaksa penuntut umum menuntut Warga Negara Prancis Ludovic Roche alias Ali dengan hukuman tiga tahun penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Jaksa menyatakan Ludovic terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, yakni turut serta tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Perkara tersebut berkaitan dengan satu poket sabu dengan berat bersih 0,27 gram.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa penuntut umum Ni Made Saptini saat membacakan tuntutan.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 609 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketua majelis hakim Kelik Trimargo kemudian meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut. Hakim menjelaskan Ludovic dituntut karena dianggap turut serta memiliki dan menguasai sabu seberat 0,27 gram.
"Jadi, saudara Ludovic, anda dituntut tiga tahun penjara karena dinyatakan jaksa turut serta tanpa hak memiliki, menguasai sabu seberat 0,27 gram," ujar Kelik.
Melalui penasihat hukumnya, Ludovic menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Penasihat hukum menyampaikan pembelaan akan dibacakan secara tertulis dalam sidang berikutnya.
"Tuntutan akan disampaikan secara tertulis," kata penasihat hukum Ludovic.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (1/7) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Dalam perkara ini, Ludovic didakwa menguasai satu poket sabu yang ditemukan saat dirinya ditangkap bersama warga lokal berinisial MUB, warga Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara saat keduanya berboncengan di wilayah Bayan.
Barang bukti sabu ditemukan terselip dalam bungkus telepon seluler yang berada di media penyimpanan kendaraan. Namun, hasil pemeriksaan urine Ludovic menunjukkan negatif kandungan methamphetamine atau zat aktif dalam sabu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....