Sawah Milik Terpidana Bandara Lombok Laku Dilelang Rp369 Juta

  • 19 Jun 2026 10:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali berhasil menyelamatkan aset milik terpidana korupsi untuk dikembalikan kepada negara. Kali ini, aset berupa sebidang tanah sawah milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana yang berada di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, berhasil dirampas dan dilelang dengan nilai Rp369,36 juta.

Keberhasilan tersebut menambah jumlah aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dipulihkan Kejari Lombok Tengah. Sebelumnya, kejaksaan juga telah menyetorkan sekitar Rp3 miliar ke kas negara dari hasil pelelangan rumah milik terpidana yang berada di Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera mengatakan, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi karena negara harus mendapatkan kembali haknya yang telah dirugikan.

Menurutnya, keberhasilan pelelangan sawah tersebut menunjukkan bahwa aset hasil korupsi tidak akan dibiarkan tetap dikuasai oleh pelaku. Seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana akan terus ditelusuri, dirampas, dan dikembalikan untuk kepentingan negara.

"Pelelangan dilakukan secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram terhadap tanah seluas 486 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 891 atas nama Ir. Nyoman Suwarjana," ujarnya Kamis 18 Juni 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rampasan (PAPBBR) Terry Endro Arie Wibowo menjelaskan, hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara setelah seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran dari pemenang lelang diselesaikan.

Ia menegaskan, kejaksaan akan mengawal seluruh proses hingga dana hasil pelelangan benar-benar masuk ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Pihaknya memastikan penelusuran terhadap aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara korupsi akan terus dilakukan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga kehilangan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....