Ditinggal Pulang Kampung, Mahasiswi di Mataram Kemalingan Laptop

  • 07 Jun 2026 12:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang mahasiswi di Kota Mataram menjadi korban pencurian saat meninggalkan kamar kosnya untuk pulang kampung ke Kabupaten Sumbawa Barat. Laptop miliknya yang disimpan di dalam lemari raib dan baru diketahui hilang beberapa hari setelah ia kembali ke Mataram.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RK (21 tahun), warga Kabupaten Dompu, Kamis 4 Juni 2026. Polisi juga berhasil menemukan kembali laptop milik korban yang sempat hilang.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melaporkan kehilangan laptopnya ke Polresta Mataram. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

“Berdasarkan laporan dari korban, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop milik korban,” kata Dharma dalam keterangannya, Jumat 5 Juni 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Merdeka Raya Gang Danisalam Nomor 6, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Korban diketahui meninggalkan kos pada 26 Mei 2026 untuk pulang ke Sumbawa Barat.

Sebelum berangkat, korban menyimpan laptop merek Axioo MyBook Hype 5 AMD Ryzen di dalam lemari kamar kos. Pintu kamar dalam keadaan terkunci, sementara kunci kamar ditaruh di atas kilometer listrik.

Korban kembali ke kos pada 31 Mei 2026 malam. Namun, ia baru menyadari laptopnya hilang saat hendak digunakan untuk mengikuti kegiatan Zoom pada 2 Juni 2026.

Setelah mencari di sekitar kamar dan tidak menemukan laptop tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta," ujar Dharma.

Polisi kini telah mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti laptop milik korban untuk kepentingan penyidikan. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....