Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Dugaan Peredaran Sabu-sabu
- 06 Jun 2026 07:34 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, dengan mengamankan seorang perempuan muda.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah melakukan penyelidikan secara tertutup.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan perempuan berinisial APC (25). Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Bima menyita 11 paket kristal bening yang diduga sabu, perlengkapan konsumsi narkotika, plastik pembungkus, uang tunai serta barang lain yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 12,42 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kasus ini berhasil terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya. Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," katanya.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merugikan pengguna, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.
| Baca juga: Curi Uang, Polsek Asakota Tangkap Pelaku |
"Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang harus ditangani bersama. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus yang terungkap agar jaringan yang lebih besar dapat dibongkar," ujarnya.
AKP Dediansyah menegaskan bahwa profesi maupun status sosial seseorang tidak menjadi ukuran dalam penegakan hukum.
"Hukum berlaku sama bagi semua orang. Karena itu kami mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang berkaitan dengan peredarannya," tegasnya.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bima Kabupaten. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima.
Polres Bima memastikan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....