Polres Lombok Utara Amankan WN Australia Pemilik Vape Mengandung Ganja

  • 03 Jun 2026 16:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengamankan seorang perempuan warga negara (WN) Australia berinisial BR (53 tahun), Senin 25 Mei 2026, dalam kasus kepemilikan liquid atau cairan vape yang diduga mengandung ekstrak ganja. Pengungkapan tersebut menjadi kasus pertama di NTB yang melibatkan narkotika berbentuk cairan vape.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut awalnya diduga akan dikirim ke wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri tujuan pengiriman paket tersebut. Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan perumahan di Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial BR alias B (53 tahun), warga negara Australia, yang saat itu sedang menerima dan menguasai paket yang diduga berisi narkotika,” kata Diana dalam keterangan resmi, Rabu 3 Juni 2026.

Petugas selanjutnya memeriksa paket yang diterima tersangka. Polisi menemukan sejumlah produk liquid vape dan cairan inhalasi yang diduga mengandung narkotika golongan I bukan tanaman.

Berdasarkan penelitian, barang bukti tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG). Ketiga senyawa tersebut merupakan hasil ekstrak tanaman ganja yang biasa ditemukan dalam produk vape tertentu.

Polisi juga menggeledah rumah yang ditempati tersangka setelah melakukan penangkapan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape pen, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Barang bukti liquid vape yang diamankan polisi dari perempuan berinisial BR (53 tahun), WN Australia, Senin 25 Mei 2026. (Foto: RRI/Humas Polres Lombok Utara)

Diana mengatakan total barang bukti yang diamankan memiliki volume sekitar 59 mililiter atau seberat 53,32 gram. Tersangka mengaku memesan barang tersebut dari Australia sebelum dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

“Modus seperti ini tergolong baru dan memanfaatkan perkembangan teknologi produk vape untuk mengedarkan zat terlarang,” ujarnya.

Polisi turut melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka untuk mendukung proses penyidikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung THC atau zat yang berasal dari ganja.

Penyidik telah menetapkan BR sebagai tersangka. BR bersama barang bukti kini berada di Polres Lombok Utara untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat BR dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. BR terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....