Pria di Mataram Nekat Gasak Alat Bengkel Mobil Senilai Rp5 Juta

  • 02 Jun 2026 12:27 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria di Kota Mataram berinisial TAS (34 tahun) nekat menggasak sejumlah alat bengkel mobil hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang kemudian menangkap warga Kecamatan Ampenan tersebut pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Selaparang AKP Zulharman Lutfi mengatakan aksi pencurian itu terjadi di sebuah bengkel mobil di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat. Korban mengetahui sejumlah alat bengkelnya hilang pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 Wita.

Polisi menduga TAS masuk ke dalam bengkel dengan merusak penutup pintu yang terbuat dari spanduk. Setelah berhasil masuk, ia menggasak sejumlah alat bengkel yang berada di dalam lokasi lalu membawanya kabur.

"Terduga masuk ke bengkel tersebut dengan merusak penutup pintu bengkel. Setelah itu, ia membawa kabur beberapa peralatan bengkel yang berada di dalam lokasi," kata Zulharman dalam keterangan resmi, Selasa 2 Juni 2026.

Korban memperkirakan nilai alat bengkel yang hilang mencapai sekitar Rp5 juta. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelakunya.

Tim opsnal berhasil mengidentifikasi TAS dari hasil penyelidikan di lapangan. Polisi lalu melacak keberadaannya hingga akhirnya menangkap terduga pelaku di wilayah Ampenan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut. Polisi menyita satu buah katrol dan satu buah besi knalpot saat menangkap TAS.

"Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujarnya.

Penyidik masih mendalami kasus pencurian alat bengkel tersebut melalui pemeriksaan lanjutan terhadap TAS. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....